Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar angkat bicara soal penangkapan dirinya berkaitan dengan kasus perampokan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso. Dia membantah, jika dalam perkara perampokan ini dikaitkan dengan upaya balas dendam politiknya.
Mengenakan kaos oblong warna hitam, mantan Wali Kota Blitar periode 2015-2020 ini datang dalam keadaan tangan terborgol. Tidak banyak kata yang diucapkan saat bertemu dengan awak media.
Dia pun terus membantah jika dirinya dikaitkan dengan kasus perampokan itu. Dia juga membantah dikaitkan dengan upaya balas dendam politiknya.
“Opo, saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya difitnah. Sopo seng balas dendam (siapa yang balas dendam),” ujarnya, Jumat (27/1).
Samanhudi diketahui bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sragen, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022). Setelah bebas, Samanhudi mengaku dizalimi dengan perkara yang membelitnya dan mengaku akan balas dendam.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Samanhudi bisa pulang setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia sejatinya dihukum 4 tahun 4 bulan penjara dalam perkara suap proyek pada tahun 2018 lalu. Sesampai di rumah di Jalan Kelud Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar ia disambut keluarga dan para pendukungnya.
“Iya (saya) akan terjun ke politik lagi. Karena saya dizalimi oleh politik, saya akan membalas dendam,” kata Samanhudi kepada wartawan waktu itu.
Sebelumnya, Samanhudi ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1). Samanhudin ditangkap di Blitar lantaran terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya tiga dari lima tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar telah ditangkap polisi. Para perampok tersebut, ternyata diketahui sebagai jaringan residivis spesialis perampokan.
Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tidak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Perencanaan pencurian dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu yang bersangkutan mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di rumah dinas Wali Kota Blitar. NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam, yang digunakan dalam aksi pencurian.
Uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut sekitar Rp730 juta. Kemudian NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta. Setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan dan menangkap tersangka lainnya berinsial AJ (57) di SPBU Jombang, Jawa Timur.
Tersangka AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di pos keamanan sambil melakukan pengancaman dan mengikat anggota Satpol PP yang berjaga. Tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Di hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN. Tersangka ketiga ditangkap di Medan saat sedang menginap di indekos adiknya.
Tersangka ketiga mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut, sudah disita oleh petugas, termasuk barang bukti tiga senjata api NT.
Adapun untuk dua tersangka yang masih buron, kata Totok, pihaknya telah menerbitkan DPO. Pertama, DPO atas nama Oki Supriadi. Kemudian yang kedua adalah tersangka Medi Afriant.